Gugatan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka berlanjut mediasi

image cover

Sidang gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, dengan mediasi dijadwalkan selama 30 hari. Pihak penggugat, Subhan Palal, sempat mengajukan keberatan atas dugaan perubahan data pendidikan oleh salah satu tergugat. Jika mediasi berhasil, sidang tidak akan dilanjutkan.