Gugatan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka berlanjut mediasi

Sidang gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, dengan mediasi dijadwalkan selama 30 hari. Pihak penggugat, Subhan Palal, sempat mengajukan keberatan atas dugaan perubahan data pendidikan oleh salah satu tergugat. Jika mediasi berhasil, sidang tidak akan dilanjutkan.
Masih Seputar nasional

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Sejalan Komite Presiden Prabowo

DPR Sambut Baik Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

BPOM tetap dukung program Makan Bergizi Gratis Prabowo

KPK kembali panggil Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi rel kereta api

KPK kembali periksa Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek kereta api

Indonesia galang pengakuan negara Palestina di PBB

Penggugat ijazah Gibran keberatan KPU ubah status pendidikan

Puluhan Ribu Warga Brasil Protes, Sebut Kongres "Tidak Tahu Malu"

Panglima TNI tak lindungi Kopassus terlibat pembunuhan Kacab Bank

Pemerintah berencana kurangi subsidi listrik, tapi tanpa naikkan tarif