Gugatan Gibran: Penggugat keberatan KPU ubah data pendidikan

image cover

Sidang gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar, memasuki tahap pemeriksaan legal standing ketiga dan mediasi. Penggugat, Subhan Palal, menyampaikan keberatan karena informasi pendidikan terakhir Gibran di laman resmi KPU telah berubah, yang dinilai sebagai upaya mengubah bukti. Gugatan ini secara spesifik menuntut agar jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI dinyatakan tidak sah.