Gugatan Gibran: Penggugat keberatan KPU ubah data pendidikan

Sidang gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar, memasuki tahap pemeriksaan legal standing ketiga dan mediasi. Penggugat, Subhan Palal, menyampaikan keberatan karena informasi pendidikan terakhir Gibran di laman resmi KPU telah berubah, yang dinilai sebagai upaya mengubah bukti. Gugatan ini secara spesifik menuntut agar jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI dinyatakan tidak sah.
Masih Seputar nasional

KPK bidik Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang hartanya minus

Puan Maharani Minta Evaluasi Total Program MBG Akibat Kasus Keracunan

Kapolri resmi bentuk tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 orang

Korlantas Polri bekukan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat

Polres Metro Bekasi sekat massa di Cikarang, cegah anarko gabung demo buruh

Komisi III DPR Pastikan Revisi RKUHAP Belum Disahkan September 2025

Kementerian HAM Usulkan 10 Rekomendasi untuk RUU KUHAP

Kapolri bentuk Tim Transformasi, pastikan akuntabilitas institusi

Kapolri resmi bentuk tim Transformasi Reformasi Polri

Kapolri bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, siap dengarkan aspirasi publik