DPR Pertanyakan Frasa 'Ibu Kota Politik' di Perpres IKN

www.cnnindonesia.com

image cover

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Khozin menyoroti bahwa frasa tersebut tidak tercantum dalam UU IKN dan meminta pemerintah menjelaskan apakah ini berarti perpindahan ibu kota negara secara definitif. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum yang signifikan.