DPR Pertanyakan Frasa 'Ibu Kota Politik' di Perpres IKN
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Khozin menyoroti bahwa frasa tersebut tidak tercantum dalam UU IKN dan meminta pemerintah menjelaskan apakah ini berarti perpindahan ibu kota negara secara definitif. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum yang signifikan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
