DPR Pertanyakan Frasa 'Ibu Kota Politik' di Perpres IKN

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Khozin menyoroti bahwa frasa tersebut tidak tercantum dalam UU IKN dan meminta pemerintah menjelaskan apakah ini berarti perpindahan ibu kota negara secara definitif. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum yang signifikan.
Masih Seputar nasional

Pengamat Ungkap Alasan Masyarakat Tolak Penggunaan Sirine dan Rotator: Penyalahgunaan dan Hak Istimewa

Mukerwil PPP Jatim diwarnai perbedaan suara, 5 DPC dukung Mardiono

Silfester Matutina menghilang usai vonis fitnah JK

Pidato Prabowo di PBB: Ujian peran Indonesia di kancah global

15 Rumah Hangus Terbakar di Cilincing, Diduga Korsleting Listrik

Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu dipecat PDIP usai viral ingin rampok uang negara

Dua pekerja Freeport Indonesia tewas, lima lainnya masih dicari di Grasberg

Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi, semburkan abu 2 km saat status awas

DKPP jatuhkan sanksi Koordinator Bawaslu Empat Lawang atas perbuatan tak pantas

Prabowo tugaskan menteri desain kebijakan tarik dolar kembali ke RI