Buronan Red Notice Pelecehan Anak Bebas Berkeliaran di Bandung

image cover

Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Interpol Red Notice yang didakwa atas kasus pelecehan anak laki-laki di Santa Clara, California, AS, saat ini diketahui bebas berkeliaran di Bandung, Jawa Barat. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, membenarkan bahwa Sofyan mengelola apartemen di Bandung. Sofyan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup di AS atas kejahatan pedofilia yang terjadi antara 2003 hingga 2010, dengan salah satu korbannya adalah anak baptisnya sendiri.