Buronan Red Notice Pelecehan Anak Bebas Berkeliaran di Bandung
Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Interpol Red Notice yang didakwa atas kasus pelecehan anak laki-laki di Santa Clara, California, AS, saat ini diketahui bebas berkeliaran di Bandung, Jawa Barat. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, membenarkan bahwa Sofyan mengelola apartemen di Bandung. Sofyan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup di AS atas kejahatan pedofilia yang terjadi antara 2003 hingga 2010, dengan salah satu korbannya adalah anak baptisnya sendiri.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Kebakaran Pabrik Limbah di Bekasi: Tak Ada Korban Jiwa, Diduga Korsleting

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

Ahmad Muzani: Tak Ada Halangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
