2025/09/22/ekonomi/

Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP rumah hingga 2026

sekitar 21 jam yang lalu

ekonomi.bisnis.com

image cover

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Kebijakan ini, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2025, disetujui oleh Kementerian terkait. Insentif ini menanggung 100% PPN untuk hunian baru siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar, bertujuan untuk mendorong kembali geliat sektor properti di Indonesia.

Airlangga HartartoPembelian RumahPemerintahPPN DTPInsentif PropertiPajakBisnis

Masih Seputar ekonomi

Industri Tekstil Desak Pemerintah Berantas Penyelundupan, 28.000 Kontainer Ilegal Masuk Tiap Tahun

Industri Tekstil Desak Pemerintah Berantas Penyelundupan, 28.000 Kontainer Ilegal Masuk Tiap Tahun

Kementan ungkap 10 merek beras premium nakal, patahan 50% di atas standar

Kementan ungkap 10 merek beras premium nakal, patahan 50% di atas standar

Garuda Indonesia dampingi Prabowo ke AS, bahas pembelian 50 pesawat Boeing

Garuda Indonesia dampingi Prabowo ke AS, bahas pembelian 50 pesawat Boeing

IHSG menguat, didukung sentimen pemangkasan The Fed

IHSG menguat, didukung sentimen pemangkasan The Fed

Pelindo rombak direksi dan komisaris, Arief Poyuono jadi komisaris

Pelindo rombak direksi dan komisaris, Arief Poyuono jadi komisaris

DPR pertanyakan rencana Garuda Indonesia rekrut petinggi Singapore Airlines

DPR pertanyakan rencana Garuda Indonesia rekrut petinggi Singapore Airlines

Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi, Perencana Keuangan Tetap Sarankan Beli

Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi, Perencana Keuangan Tetap Sarankan Beli

IHSG melemah 0,36% setelah sentuh rekor tertinggi

IHSG melemah 0,36% setelah sentuh rekor tertinggi

Garuda Indonesia bertemu Boeing di AS, bahas penambahan pesawat

Garuda Indonesia bertemu Boeing di AS, bahas penambahan pesawat

Buruh desak DPR segera sahkan RUU Ketenagakerjaan, beri ultimatum 3 bulan

Buruh desak DPR segera sahkan RUU Ketenagakerjaan, beri ultimatum 3 bulan

Modal image