Kemenkeu targetkan PPh 21 berdasarkan domisili berlaku 2026, DBH Jakarta berpotensi turun

Kementerian Keuangan menargetkan implementasi dana bagi hasil PPh 21 berdasarkan domisili karyawan pada tahun 2026. Skema baru ini berpotensi mengurangi dana bagi hasil PPh bagi daerah seperti Jakarta, yang pada 2024 menerima Rp15,59 triliun, karena sebagian pekerjanya berdomisili di luar daerah. Pemerintah Provinsi Jakarta meminta dilibatkan dalam kajian ulang skema ini.
Masih Seputar ekonomi

Rupiah melemah ke Rp16.633 per dolar AS

Menkeu Purbaya: Kenaikan Cukai Rokok Saat Ini Terlalu Tinggi

Rupiah Melemah, Kebijakan BI Dipertanyakan di Tengah Tekanan Politik

AS: Harga bahan pokok melonjak, dipicu tarif tinggi dan kekurangan pekerja

Pemerintah Siapkan Bansos Beras dan Minyak Goreng, Cair Oktober 2025

Pemerintah Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Pangan, Salurkan Beras dan Minyak Goreng Mulai Oktober

TKDN Hulu Migas Lampaui Target, Dorong Ekonomi Nasional

LMKN ambil alih peran WAMI, terapkan sistem satu pintu royalti digital

Oracle berencana investasi di Indonesia, fokus pada AI

Azas Tigor Nainggolan gugat Citilink terkait masalah bagasi