Kemenkeu targetkan PPh 21 berdasarkan domisili berlaku 2026, DBH Jakarta berpotensi turun

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Keuangan menargetkan implementasi dana bagi hasil PPh 21 berdasarkan domisili karyawan pada tahun 2026. Skema baru ini berpotensi mengurangi dana bagi hasil PPh bagi daerah seperti Jakarta, yang pada 2024 menerima Rp15,59 triliun, karena sebagian pekerjanya berdomisili di luar daerah. Pemerintah Provinsi Jakarta meminta dilibatkan dalam kajian ulang skema ini.