Kemenkeu: Kenaikan Gaji ASN Belum Dihitung, Perpres 79/2025 Sudah Terbit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan belum menghitung rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini muncul meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 Juni 2025, telah mencantumkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas. Kenaikan gaji ini ditujukan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta merupakan bagian dari konsep total reward berbasis kinerja. Kementerian PAN-RB juga menyatakan belum ada pembahasan terkait hal ini.
Masih Seputar ekonomi

Kemenkeu kejar 200 penunggak pajak besar, potensi Rp 60 triliun

IHSG melemah 0,14%, investor asing net buy Rp491,70 miliar

BSI kucurkan Rp10 triliun untuk pembiayaan sektor riil dan UMKM

Gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara naik usai Prabowo ubah program kerja

Kemenkeu kejar 200 penunggak pajak besar, utang capai Rp 60 triliun

HKI: Hambatan birokrasi picu keraguan investor di Indonesia

Pemerintah kekurangan Rp941,5 triliun untuk target pajak 2025

Pemerintah kekurangan Rp941,5 triliun, target pajak 2025 sulit tercapai

Menkeu: Inflasi Singapura dan Malaysia Tidak Ideal, RI Paling Pas

Pemerintah belum akan dirikan Badan Penerimaan Negara, sebut belum diperlukan