Kemenkeu: Kenaikan Gaji ASN Belum Dihitung, Perpres 79/2025 Sudah Terbit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan belum menghitung rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini muncul meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 Juni 2025, telah mencantumkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas. Kenaikan gaji ini ditujukan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta merupakan bagian dari konsep total reward berbasis kinerja. Kementerian PAN-RB juga menyatakan belum ada pembahasan terkait hal ini.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
