Kemenkeu: Kenaikan Gaji ASN Belum Dihitung, Perpres 79/2025 Sudah Terbit

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan belum menghitung rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini muncul meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 Juni 2025, telah mencantumkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas. Kenaikan gaji ini ditujukan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta merupakan bagian dari konsep total reward berbasis kinerja. Kementerian PAN-RB juga menyatakan belum ada pembahasan terkait hal ini.