ESDM sanksi 190 perusahaan tambang, wajibkan reklamasi

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral. Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyatakan penangguhan akan dicabut jika perusahaan mematuhi aturan dan mengajukan dokumen rencana reklamasi. Selama sanksi, perusahaan tetap wajib mengelola lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.