ESDM sanksi 190 perusahaan tambang, wajibkan reklamasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral. Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyatakan penangguhan akan dicabut jika perusahaan mematuhi aturan dan mengajukan dokumen rencana reklamasi. Selama sanksi, perusahaan tetap wajib mengelola lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
Masih Seputar ekonomi

BTN fokus salurkan Rp 25 T dana pemerintah ke KPR, tawarkan bunga 2,65%

Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP rumah hingga 2026

Industri Tekstil Desak Pemerintah Berantas Penyelundupan, 28.000 Kontainer Ilegal Masuk Tiap Tahun

Kementan ungkap 10 merek beras premium nakal, patahan 50% di atas standar

Garuda Indonesia dampingi Prabowo ke AS, bahas pembelian 50 pesawat Boeing

IHSG menguat, didukung sentimen pemangkasan The Fed

Pelindo rombak direksi dan komisaris, Arief Poyuono jadi komisaris

DPR pertanyakan rencana Garuda Indonesia rekrut petinggi Singapore Airlines

Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi, Perencana Keuangan Tetap Sarankan Beli

IHSG melemah 0,36% setelah sentuh rekor tertinggi