Azas Tigor Nainggolan gugat Citilink terkait masalah bagasi

www.tempo.co

image cover

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Azas Tigor Nainggolan terhadap Direktur Utama PT Citilink Indonesia pada 22 September 2025. Gugatan ini didasari dugaan perbuatan melawan hukum setelah Tigor mengalami penolakan bagasi 18 kilogram saat penerbangan Juni 2025. Petugas Citilink menolak koper tersebut karena melebihi batas 10 kilogram per penumpang dan tidak mengizinkan penggabungan berat untuk dua tiket dengan kode berbeda.