Azas Tigor Nainggolan gugat Citilink terkait masalah bagasi

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Azas Tigor Nainggolan terhadap Direktur Utama PT Citilink Indonesia pada 22 September 2025. Gugatan ini didasari dugaan perbuatan melawan hukum setelah Tigor mengalami penolakan bagasi 18 kilogram saat penerbangan Juni 2025. Petugas Citilink menolak koper tersebut karena melebihi batas 10 kilogram per penumpang dan tidak mengizinkan penggabungan berat untuk dua tiket dengan kode berbeda.
Masih Seputar ekonomi

Menkeu Purbaya tolak tax amnesty jilid III, dinilai rusak kredibilitas

Pedagang ayam di Tangerang keluhkan omzet anjlok akibat harga naik

Asing kembali net buy Rp 3,03 T di pasar modal, balik arah dari net sell

Menkeu: Pemerintah siapkan strategi tarik dolar WNI dari luar negeri

Indef Peringatkan Program MBG Picu Keracunan dan Potensi Skandal Korupsi

Bansos Rp 14-17 triliun terindikasi salah sasaran ke 1,9 juta penerima

Pemerintah Akui 45 Persen Bansos Tidak Tepat Sasaran, Rugikan Rp14-17 Triliun

Menkop: Kopdes Merah Putih beroperasi Oktober 2025, jual barang bersubsidi

CERI: Pengangkatan Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina dinilai tak kompeten

Sultan Hamengkubuwana IX bagikan uang ke rakyat saat Agresi Militer Belanda