Tiga 'Mata Elang' larikan motor warga di Jakarta, ditangkap polisi

Tiga penagih utang berinisial YN, FL, dan IF yang dikenal sebagai 'mata elang' berhasil ditangkap Polsek Kelapa Gading di Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik korban MDS dengan modus mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak. Para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan.
Masih Seputar nasional

Sekjen PBB Sebut Indonesia Mitra Istimewa, Dorong Reformasi Multilateral

Panglima TNI larang POM sembarangan gunakan strobo pengawalan

Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Gubernur Jakarta Minta Pendalaman

Motif pembunuhan karyawati PNM di Pasangkayu terungkap: Utang dan ketersinggungan

Gojek dampingi mitra driver korban kekerasan di Pontianak

Panglima TNI: Anggaran Rp187,1 T untuk Kemhan-TNI karena senjata canggih mahal

DPR Setujui Anggaran Rp187,1 T untuk Kemenhan dan TNI 2026

Oknum Kemenag iming-imingi Khalid Basalamah pindah haji khusus

Projo: Prabowo penerus Jokowi, relawan diarahkan dukung dua periode

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, sopir derek luka berat

Polisi selidiki insiden bangunan roboh KPT Brebes, dua pekerja terluka