Tiga 'Mata Elang' larikan motor warga di Jakarta, ditangkap polisi
Tiga penagih utang berinisial YN, FL, dan IF yang dikenal sebagai 'mata elang' berhasil ditangkap Polsek Kelapa Gading di Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik korban MDS dengan modus mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak. Para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
