Suami bakar rumah, aniaya istri hingga luka bakar; polisi beri pendampingan

Polres Metro Jakarta Timur akan memberikan pendampingan psikologis kepada seorang istri yang menjadi korban penganiayaan dan luka bakar setelah suaminya, berinisial MA, membakar rumah. Peristiwa ini dikategorikan sebagai kekerasan berat. Pelaku MA telah berhasil ditangkap, dan polisi memastikan penegakan hukum akan dijalankan secara tuntas dan transparan melalui Unit PPA.
Masih Seputar nasional

Sekjen PBB Sebut Indonesia Mitra Istimewa, Dorong Reformasi Multilateral

Panglima TNI larang POM sembarangan gunakan strobo pengawalan

Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Gubernur Jakarta Minta Pendalaman

Motif pembunuhan karyawati PNM di Pasangkayu terungkap: Utang dan ketersinggungan

Gojek dampingi mitra driver korban kekerasan di Pontianak

Panglima TNI: Anggaran Rp187,1 T untuk Kemhan-TNI karena senjata canggih mahal

DPR Setujui Anggaran Rp187,1 T untuk Kemenhan dan TNI 2026

Oknum Kemenag iming-imingi Khalid Basalamah pindah haji khusus

Projo: Prabowo penerus Jokowi, relawan diarahkan dukung dua periode

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, sopir derek luka berat

Polisi selidiki insiden bangunan roboh KPT Brebes, dua pekerja terluka