Polri Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

news.republika.co.id

image cover

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan strobo tetap diizinkan untuk tugas kepolisian, khususnya patroli dan pengaturan lalu lintas. Penggunaan ini krusial untuk mengantisipasi kecelakaan, terutama di jalan tol. Kebijakan ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, menyusul pembekuan sementara untuk pengawalan tertentu.

Polri Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian