Polri Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan strobo tetap diizinkan untuk tugas kepolisian, khususnya patroli dan pengaturan lalu lintas. Penggunaan ini krusial untuk mengantisipasi kecelakaan, terutama di jalan tol. Kebijakan ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, menyusul pembekuan sementara untuk pengawalan tertentu.
Masih Seputar nasional

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tetap ikuti aturan lalu lintas, jarang pakai strobo

Atap Teras KPT Brebes Roboh, Tiga Pekerja Luka

Kecelakaan di Tol Cipularang, dua orang terluka melibatkan dua bus dan mobil derek

Sukabumi Diguncang Gempa M 3,8, BMKG Catat 38 Kali Susulan

Gerakan tolak strobo meluas, dipicu ketidakadilan di jalan raya

Panglima TNI respons gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', larang pengawal pakai strobo

38 gempa susulan guncang Sukabumi hingga Minggu sore

Surat PAN Jabar beredar terkait penjaringan pendamping desa

Anggota TNI aniaya ojol di Pontianak, korban alami luka serius

Prabowo Tunjuk Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Ini Analisis Pengamat

Pria Hilang Saat Kekerasan Yalimo Ditemukan Tewas Penuh Panah