Polri Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan strobo tetap diizinkan untuk tugas kepolisian, khususnya patroli dan pengaturan lalu lintas. Penggunaan ini krusial untuk mengantisipasi kecelakaan, terutama di jalan tol. Kebijakan ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, menyusul pembekuan sementara untuk pengawalan tertentu.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
