KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres setelah dikritik publik

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dari akses publik. Keputusan awal yang dibuat pada Senin (15/9/2025) ini dibatalkan sehari kemudian setelah menuai banyak sorotan dan kritik dari masyarakat. Koalisi sipil menilai tindakan KPU ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan.