KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres setelah dikritik publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dari akses publik. Keputusan awal yang dibuat pada Senin (15/9/2025) ini dibatalkan sehari kemudian setelah menuai banyak sorotan dan kritik dari masyarakat. Koalisi sipil menilai tindakan KPU ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
