KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres setelah dikritik publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dari akses publik. Keputusan awal yang dibuat pada Senin (15/9/2025) ini dibatalkan sehari kemudian setelah menuai banyak sorotan dan kritik dari masyarakat. Koalisi sipil menilai tindakan KPU ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan.
Masih Seputar nasional

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, sopir derek luka berat

Polisi selidiki insiden bangunan roboh KPT Brebes, dua pekerja terluka

Pengendara sepeda listrik tewas di lokasi usai ditabrak Innova di Koja

Bus tabrak truk derek Jasa Marga di Tol Cipularang, dua luka

Anggota DPR Minta Kemlu Fasilitasi Kebutuhan WNI yang Bertahan di Nepal

Badan Gizi Nasional bentuk Tim Investigasi kasus keracunan MBG

Menag: Zakat dan wakaf berpotensi bebaskan 2 juta penduduk miskin

Menag: Zakat dan Wakaf Bisa Bebaskan Dua Juta Penduduk Miskin

Dua Kakek Ditangkap di Bogor, Cabuli Anak di Bawah Umur

Anggota DPRD Gorontalo minus harta, KPK usut kekayaan Wahyudin Moridu

Panglima TNI tindak tegas anggota penganiaya ojol di Pontianak