Kakorlantas Polri bekukan strobo dan sirene pengawalan kendaraan
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan strobo dan sirene 'tot tot wuk wuk' untuk pengawalan kendaraan. Keputusan ini diambil sambil menunggu evaluasi internal menyusul protes masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan. Masyarakat mengeluhkan penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pejabat yang tidak darurat serta mobil sipil tanpa hak. Polisi menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak mendapat pengawalan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 yang membatasi hak penggunaan strobo.
Berita Terbaru

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Produk Indonesia di IKEA Global Capai 8 Persen, Kemendag Tagih Komitmen 12 Persen

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
