Kakorlantas Polri bekukan strobo dan sirene pengawalan kendaraan

nasional.kompas.com

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan strobo dan sirene 'tot tot wuk wuk' untuk pengawalan kendaraan. Keputusan ini diambil sambil menunggu evaluasi internal menyusul protes masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan. Masyarakat mengeluhkan penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pejabat yang tidak darurat serta mobil sipil tanpa hak. Polisi menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak mendapat pengawalan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 yang membatasi hak penggunaan strobo.

Cari berita serupa