Ini Narasi Pembelaan Mengapa Kuota Haji Tambahan Era Gus Yaqut 50:50

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji, khususnya perubahan pembagian kuota tambahan 2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian yang semula 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, kini menjadi 50:50. Beredar narasi pembelaan, salah satunya dari Ulil Absar Abdalla, yang menjelaskan alasan di balik pembagian berimbang tersebut, dengan salah satu argumennya adalah keterbatasan luasan Mina.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan