Ini Narasi Pembelaan Mengapa Kuota Haji Tambahan Era Gus Yaqut 50:50

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji, khususnya perubahan pembagian kuota tambahan 2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian yang semula 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, kini menjadi 50:50. Beredar narasi pembelaan, salah satunya dari Ulil Absar Abdalla, yang menjelaskan alasan di balik pembagian berimbang tersebut, dengan salah satu argumennya adalah keterbatasan luasan Mina.