Gadis Sukabumi tertipu janji kerja di China lewat medsos, dinikahkan paksa online

news.republika.co.id

image cover

Seorang gadis berusia 23 tahun asal Sukabumi, berinisial RR, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dijual seharga Rp 200 juta kepada seorang pria di China, di mana ia dipaksa menjadi budak seks dan kerap mengalami penyiksaan. Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan asisten rumah tangga bergaji tinggi di China oleh seorang teman yang dikenalnya melalui media sosial, sebelum akhirnya disekap dan dinikahkan secara online.