Gadis Sukabumi tertipu janji kerja di China lewat medsos, dinikahkan paksa online

Seorang gadis berusia 23 tahun asal Sukabumi, berinisial RR, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dijual seharga Rp 200 juta kepada seorang pria di China, di mana ia dipaksa menjadi budak seks dan kerap mengalami penyiksaan. Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan asisten rumah tangga bergaji tinggi di China oleh seorang teman yang dikenalnya melalui media sosial, sebelum akhirnya disekap dan dinikahkan secara online.
Masih Seputar nasional

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, sopir derek luka berat

Polisi selidiki insiden bangunan roboh KPT Brebes, dua pekerja terluka

Pengendara sepeda listrik tewas di lokasi usai ditabrak Innova di Koja

Bus tabrak truk derek Jasa Marga di Tol Cipularang, dua luka

Anggota DPR Minta Kemlu Fasilitasi Kebutuhan WNI yang Bertahan di Nepal

Badan Gizi Nasional bentuk Tim Investigasi kasus keracunan MBG

Menag: Zakat dan wakaf berpotensi bebaskan 2 juta penduduk miskin

Menag: Zakat dan Wakaf Bisa Bebaskan Dua Juta Penduduk Miskin

Dua Kakek Ditangkap di Bogor, Cabuli Anak di Bawah Umur

Anggota DPRD Gorontalo minus harta, KPK usut kekayaan Wahyudin Moridu

Panglima TNI tindak tegas anggota penganiaya ojol di Pontianak