Dua Kakek Ditangkap di Bogor, Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Bogor menangkap dua kakek, WS (65) dan MR (68), di Ciampea, Kabupaten Bogor, atas kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu sebelum melakukan aksinya di sebuah saung. Motif di balik perbuatan keji ini adalah untuk menguji keperkasaan mereka. Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi dan penyelidikan intensif.
Masih Seputar nasional

Anggota DPRD Gorontalo minus harta, KPK usut kekayaan Wahyudin Moridu

Panglima TNI tindak tegas anggota penganiaya ojol di Pontianak

Pasaman Barat: 105 Kasus Gigitan Hewan Terjadi, Stok Vaksin Rabies Aman

Kemendagri izinkan kepala daerah ke luar negeri, larangan dicabut

Anggota DPR dukung “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, kritik pejabat pakai sirene.

Korlantas Polri hentikan penggunaan sirine dan rotator patwal usai protes publik

Tiga 'Mata Elang' larikan motor warga di Jakarta, ditangkap polisi

Suami bakar rumah, aniaya istri hingga luka bakar; polisi beri pendampingan

BGN dan Polisi Investigasi Keracunan Massal MBG di Banggai Kepulauan

Ribuan petani gelar demonstrasi tuntut reforma agraria pada Hari Tani