WNI nekat berenang ke Singapura, dihukum penjara dan cambuk

Jamaludin Taipabu, seorang WNI berusia 49 tahun, nekat berenang dari Batam ke Singapura pada September tahun lalu karena kesulitan keuangan. Ia ditangkap setelah 11 bulan tinggal ilegal dan dijatuhi hukuman penjara enam minggu serta tiga kali cambukan rotan. Jamaludin menggunakan perahu cepat sebelum terjun ke laut dan berenang dengan alat pengapung rakitan.
Masih Seputar internasional

Yordania buka kembali sebagian perbatasan Tepi Barat usai serangan tentara Israel

Prabowo Subianto Hadiri Sidang Majelis Umum PBB, Pidato Pertama Presiden RI dalam Sedekade

Anggota parlemen AS desak dialog militer dengan Li Qiang China

Serangan siber lumpuhkan sistem check-in bandara Eropa, penerbangan tertunda

Istana Malacanang bantah gejolak militer di tengah demo antikorupsi Filipina

Taliban tolak tawaran Trump untuk pangkalan udara Bagram

Guinea Gelar Referendum Konstitusi, Doumbouya Berpotensi Maju Pilpres di Tengah Boikot Oposisi

Akun YouTube Presiden Venezuela Nicolas Maduro dihapus di tengah ketegangan AS

Ribuan protes di Manila atas skandal korupsi proyek pengendali banjir

Prabowo Subianto akan pidato di Sidang Umum PBB, kali pertama dalam satu dekade

Serangan Siber Ganggu Operasional Bandara di Eropa