WNI nekat berenang ke Singapura, dihukum penjara dan cambuk
Jamaludin Taipabu, seorang WNI berusia 49 tahun, nekat berenang dari Batam ke Singapura pada September tahun lalu karena kesulitan keuangan. Ia ditangkap setelah 11 bulan tinggal ilegal dan dijatuhi hukuman penjara enam minggu serta tiga kali cambukan rotan. Jamaludin menggunakan perahu cepat sebelum terjun ke laut dan berenang dengan alat pengapung rakitan.
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
