WNI berenang satu jam ke Singapura, dihukum cambuk

Jamaludin Taipabu, seorang WNI berusia 49 tahun, dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan di Singapura. Ia nekat berenang selama satu jam dari Batam ke Singapura pada September tahun lalu setelah melompat dari perahu, dengan tujuan mencari pekerjaan karena kesulitan keuangan. Jamaludin ditangkap setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan tanpa dokumen resmi.
Masih Seputar internasional

Yordania buka kembali sebagian perbatasan Tepi Barat usai serangan tentara Israel

Prabowo Subianto Hadiri Sidang Majelis Umum PBB, Pidato Pertama Presiden RI dalam Sedekade

Anggota parlemen AS desak dialog militer dengan Li Qiang China

Serangan siber lumpuhkan sistem check-in bandara Eropa, penerbangan tertunda

Istana Malacanang bantah gejolak militer di tengah demo antikorupsi Filipina

Taliban tolak tawaran Trump untuk pangkalan udara Bagram

Guinea Gelar Referendum Konstitusi, Doumbouya Berpotensi Maju Pilpres di Tengah Boikot Oposisi

Akun YouTube Presiden Venezuela Nicolas Maduro dihapus di tengah ketegangan AS

Ribuan protes di Manila atas skandal korupsi proyek pengendali banjir

Prabowo Subianto akan pidato di Sidang Umum PBB, kali pertama dalam satu dekade

Serangan Siber Ganggu Operasional Bandara di Eropa