Tutut Soeharto cabut gugatan terhadap Menteri Keuangan

Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, sempat mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025. Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT ini kemudian dipastikan telah dicabut oleh kedua belah pihak, baik oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa maupun Tutut Soeharto sendiri.
Masih Seputar ekonomi

HIMKI: IDW 2025 Dorong Kreativitas dan Identitas Lokal Hadapi Tantangan Industri Global

Vale Indonesia patok target ambisius produksi nikel matte 71.234 ton

FIPGB: Manufaktur sulit capai 20% PDB akibat harga gas tinggi

PT BGN luncurkan Agripreneur, cetak wirausahawan pertanian digital

BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut

Ancol dapat pinjaman Rp 220 miliar dari Bank Danamon

Kemenkop ulang seleksi PMO Koperasi Merah Putih, jadwal lanjutan dirilis

KAI Fasilitasi Hampir 200 UMKM Dapatkan Sertifikasi Penting

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif