Pemerintah resmi batasi impor singkong dan etanol dengan dua aturan baru

Pemerintah Indonesia resmi membatasi impor singkong dan etanol melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Mendag Budi Santoso menandatangani Permendag Nomor 31 dan 32 Tahun 2025 yang berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani lokal, menjaga kebutuhan industri, dan memastikan pasokan bahan baku strategis nasional. Impor kini hanya bisa dilakukan oleh importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Masih Seputar ekonomi

Ancol dapat pinjaman Rp 220 miliar dari Bank Danamon

Kemenkop ulang seleksi PMO Koperasi Merah Putih, jadwal lanjutan dirilis

KAI Fasilitasi Hampir 200 UMKM Dapatkan Sertifikasi Penting

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif

Kemenkeu Mulai Integrasikan Data PPh ke Coretax pada 2026

Kemenkeu implementasi PPh 21 berbasis domisili mulai 2026

Kemenpan RB: Belum bahas kenaikan gaji ASN, padahal Perpres 79/2025 sudah ada

Bapanas Ingatkan Waspada Stok Beras Menjelang Akhir 2025

Insentif PPh 21 DTP Dorong Daya Beli, tapi Tak Sepenuhnya Untungkan Produk Lokal