Pemerintah resmi batasi impor singkong dan etanol dengan dua aturan baru
Pemerintah Indonesia resmi membatasi impor singkong dan etanol melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Mendag Budi Santoso menandatangani Permendag Nomor 31 dan 32 Tahun 2025 yang berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani lokal, menjaga kebutuhan industri, dan memastikan pasokan bahan baku strategis nasional. Impor kini hanya bisa dilakukan oleh importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
