Pemerintah resmi batasi impor singkong dan etanol dengan dua aturan baru

money.kompas.com

image cover

Pemerintah Indonesia resmi membatasi impor singkong dan etanol melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Mendag Budi Santoso menandatangani Permendag Nomor 31 dan 32 Tahun 2025 yang berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani lokal, menjaga kebutuhan industri, dan memastikan pasokan bahan baku strategis nasional. Impor kini hanya bisa dilakukan oleh importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.