Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pekerja/karyawan/pegawai. Ketentuan ini berlaku untuk sektor swasta, dengan pimpinan masing-masing mengatur pelaksanaannya, sementara ASN mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih Seputar ekonomi

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif

Kemenkeu Mulai Integrasikan Data PPh ke Coretax pada 2026

Kemenkeu implementasi PPh 21 berbasis domisili mulai 2026

Kemenpan RB: Belum bahas kenaikan gaji ASN, padahal Perpres 79/2025 sudah ada

Bapanas Ingatkan Waspada Stok Beras Menjelang Akhir 2025

Insentif PPh 21 DTP Dorong Daya Beli, tapi Tak Sepenuhnya Untungkan Produk Lokal

Menkeu tolak tax amnesty jilid III, pengusaha nilai program belum efektif

Pengusaha soroti tantangan ekonomi, HIPMI Jakpus dorong kolaborasi

Bank Jago: Gen Z Prioritaskan Beauty & Fashion Meski Daya Beli Melemah