Pria Indonesia dihukum karena menyeberang ilegal ke Singapura

image cover

Jamaludin Taipabu, seorang pria Indonesia, dijatuhi hukuman enam minggu kurungan dan tiga cambukan tongkat oleh pengadilan Singapura karena menyeberang secara ilegal. Ia berangkat dari Batam menggunakan speedboat, lalu berenang selama satu jam ke Singapura. Motifnya adalah mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarga, setelah membayar Rp5 juta kepada seorang teman untuk membantunya masuk. Ia ditangkap setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan.