Pria Indonesia dihukum karena menyeberang ilegal ke Singapura

Jamaludin Taipabu, seorang pria Indonesia, dijatuhi hukuman enam minggu kurungan dan tiga cambukan tongkat oleh pengadilan Singapura karena menyeberang secara ilegal. Ia berangkat dari Batam menggunakan speedboat, lalu berenang selama satu jam ke Singapura. Motifnya adalah mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarga, setelah membayar Rp5 juta kepada seorang teman untuk membantunya masuk. Ia ditangkap setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan.
Masih Seputar nasional

TNI AD: Situasi Yalimo kondusif usai kerusuhan antarpelajar

Program MBG Dorong Ekonomi Daerah, 806 Lahan SPPG Siap Dibangun

PAM Jaya: 70 Persen Pipa Berusia Puluhan Tahun Rentan Bocor, Rugi Rp1 T

Korban ledakan 20 rumah di Tangsel meninggal, polisi sebut kebocoran gas

Korlantas larang sementara sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat

Gubernur Banten minta pusat bantu atasi krisis sampah 8.126 ton harian

KPK hitung kerugian negara, kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun

Anggota DPRD Gorontalo mabuk saat sebut ingin rampok uang negara

KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Tak Terkait Organisasi Keagamaan

Sidang terbuka dua prajurit TNI kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI