Mensesneg: Pemerintah Ikuti Wacana Revisi UU Partai Politik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut Prasetyo, revisi UU Parpol bukan usulan baru dan telah dibahas pada pemerintahan sebelumnya. Pemerintah masih akan mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU Parpol yang berlaku saat ini, serta membutuhkan masukan dari berbagai pihak, terutama partai politik. Sejauh ini, belum ada keputusan untuk menindaklanjuti wacana tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif pemerintah.
Masih Seputar nasional

IKN resmi jadi pusat politik 2028, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Gagasan satu akun media sosial picu perdebatan, ancam data pribadi

PDIP pecat anggota DPRD Wahyudin Moridu usai video 'Rampok Uang Negara' viral

Tiga remaja SMP tewas terlindas truk usai gagal menyalip

Dua Remaja Tewas Tenggelam di Cisadane, Ditemukan Berpelukan

Situasi Elelim kondusif pasca kerusuhan

Pemerintah Matangkan Skema Tarik Simpanan Dolar ke Dalam Negeri

Kejari Mabar tahan kontraktor SB, meski kembalikan Rp1,8 Miliar kerugian negara

BMKG catat 84 gempa susulan usai gempa M6,5 guncang Nabire

Prabowo tandatangani Perpres, IKN jadi ibu kota politik 2028

TNI AD ungkap rudal KHAN buatan Turki, dikerahkan di Kalimantan Timur