KPK hitung kerugian negara, kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan indikator perhitungan kerugian negara akan mencakup keuntungan pihak travel haji dari jual beli kuota haji khusus tambahan. KPK bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 triliun dan berpotensi bertambah. Kuota tambahan 20.000 haji seharusnya untuk mengatasi antrean panjang, bukan diperjualbelikan. KPK belum menetapkan tersangka karena masih menelusuri jumlah kuota yang diperjualbelikan.
Masih Seputar nasional

Korban ledakan 20 rumah di Tangsel meninggal, polisi sebut kebocoran gas

Korlantas larang sementara sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat

Gubernur Banten minta pusat bantu atasi krisis sampah 8.126 ton harian

Anggota DPRD Gorontalo mabuk saat sebut ingin rampok uang negara

KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Tak Terkait Organisasi Keagamaan

Sidang terbuka dua prajurit TNI kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI

Dua oknum TNI tersangka penculikan dan pembunuhan, sidang akan terbuka

TNI Pastikan Kondisi Yalimo Kondusif Pasca Kericuhan, Prajurit Membaik

Pertamina Angkat Hasan Nasbi sebagai Komisaris

Pemimpin Dunia Berkumpul di Sidang Majelis Umum PBB ke-80, Bahas Isu Global