KPK hitung kerugian negara, kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan indikator perhitungan kerugian negara akan mencakup keuntungan pihak travel haji dari jual beli kuota haji khusus tambahan. KPK bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 triliun dan berpotensi bertambah. Kuota tambahan 20.000 haji seharusnya untuk mengatasi antrean panjang, bukan diperjualbelikan. KPK belum menetapkan tersangka karena masih menelusuri jumlah kuota yang diperjualbelikan.