Korlantas Polri bekukan penggunaan sirine dan rotator patwal
Korlantas Polri secara resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal) sebagai respons atas keluhan masyarakat. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan suara dan lampu tersebut mengganggu pengguna jalan. Kebijakan ini, yang akan berlaku mulai Kamis, 19 September 2025, diikuti dengan evaluasi ketentuan penggunaan sirine dan rotator, meskipun UU No. 22/2009 tentang LLAJ mengatur hak utama kendaraan tertentu untuk menggunakannya.
Berita Terbaru

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Tarif Listrik November 2025 Tidak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
