Korlantas Polri bekukan penggunaan sirine dan rotator patwal

kabar24.bisnis.com

Korlantas Polri secara resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal) sebagai respons atas keluhan masyarakat. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan suara dan lampu tersebut mengganggu pengguna jalan. Kebijakan ini, yang akan berlaku mulai Kamis, 19 September 2025, diikuti dengan evaluasi ketentuan penggunaan sirine dan rotator, meskipun UU No. 22/2009 tentang LLAJ mengatur hak utama kendaraan tertentu untuk menggunakannya.

Cari berita serupa