Korlantas larang sementara sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menangguhkan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo untuk pengawalan pejabat negara di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap sorotan tajam dan gelombang protes publik, termasuk gerakan 'tot tot wuk wuk' di media sosial. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan moratorium ini bertujuan untuk evaluasi menyeluruh, meskipun misi pengawalan tetap berjalan dengan pembatasan ketat pada perangkat suara dan cahaya tersebut.
Masih Seputar nasional

TNI AD: Situasi Yalimo kondusif usai kerusuhan antarpelajar

Program MBG Dorong Ekonomi Daerah, 806 Lahan SPPG Siap Dibangun

PAM Jaya: 70 Persen Pipa Berusia Puluhan Tahun Rentan Bocor, Rugi Rp1 T

Pria Indonesia dihukum karena menyeberang ilegal ke Singapura

Korban ledakan 20 rumah di Tangsel meninggal, polisi sebut kebocoran gas

Gubernur Banten minta pusat bantu atasi krisis sampah 8.126 ton harian

KPK hitung kerugian negara, kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun

Anggota DPRD Gorontalo mabuk saat sebut ingin rampok uang negara

KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Tak Terkait Organisasi Keagamaan

Sidang terbuka dua prajurit TNI kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI