Kejari Mabar tahan kontraktor SB, meski kembalikan Rp1,8 Miliar kerugian negara

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan kontraktor berinisial SB (53) pada Jumat, 20 September 2025. Penahanan ini terkait dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu-Orong senilai Rp24 miliar yang bersumber dari APBD Mabar tahun anggaran 2021 dan 2022. Meskipun SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, proses hukum tetap berlanjut setelah penetapan tersangka pada 28 Agustus 2025.

Cari berita serupa