IKN resmi jadi pusat politik 2028, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Penetapan ini menegaskan bahwa IKN akan menjadi pusat penyelenggaraan seluruh kegiatan pemerintahan, meliputi fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Langkah ini menjawab pertanyaan mengenai arah pembangunan IKN di bawah kepemimpinan Prabowo.
Berita Terbaru

Redmi Turbo 5 Meluncur Lebih Cepat, Usung Desain Premium & Baterai Jumbo?

Moises Caicedo Bungkam Kritik, Kini Disandingkan dengan Makelele-Kante di Chelsea

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi Dunia 2025 oleh People

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Siri Apple Lebih Cerdas, Bakal Ditenagai AI Google Gemini?

Bek Real Madrid Dean Huijsen: Anfield Hanya Lapangan Biasa, Latihan Tak Penting

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
