IKN resmi jadi pusat politik 2028, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Penetapan ini menegaskan bahwa IKN akan menjadi pusat penyelenggaraan seluruh kegiatan pemerintahan, meliputi fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Langkah ini menjawab pertanyaan mengenai arah pembangunan IKN di bawah kepemimpinan Prabowo.
Masih Seputar nasional

Gula Petani Menumpuk, Penyerapan Lemah Akibat Rembesan Gula Rafinasi

TNI AD pamerkan Tank Harimau baru di Monas

BK DPRD Gorontalo Ungkap Video Viral Anggota Dewan Direkam Juni 2025, Diduga Disebar karena Permintaan Nikah

Kepala OIKN Apresiasi Gagasan Kolaborasi Hipmi Kaltim dalam Pembangunan IKN

Pemerintah umumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026

Komandan dua anggota Kopassus diperiksa terkait pembunuhan kacab bank

Dony Oskaria laporkan transisi Kementerian BUMN ke Prabowo

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Akan Diseragamkan, Masih Dikaji

Freeport Indonesia evakuasi dua jenazah korban insiden tambang Grasberg

Prabowo sahkan Perpres IKN, 20 persen gedung perkantoran ditargetkan