IKN resmi jadi pusat politik 2028, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

www.liputan6.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Penetapan ini menegaskan bahwa IKN akan menjadi pusat penyelenggaraan seluruh kegiatan pemerintahan, meliputi fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Langkah ini menjawab pertanyaan mengenai arah pembangunan IKN di bawah kepemimpinan Prabowo.