Gagasan satu akun media sosial picu perdebatan, ancam data pribadi
Gagasan pembatasan setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial per platform menimbulkan perdebatan. Ide ini didasari kekhawatiran akan penyebaran hoaks, penipuan digital, dan ujaran kebencian. Namun, implementasi teknisnya, terutama terkait verifikasi identitas menggunakan NIK/KTP, berisiko terhadap perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU 27/2022. Hal ini juga berbeda dengan verifikasi kartu prabayar karena sifat global platform media sosial.
Berita Terbaru

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Benjamin Sesko Melempem di MU, Alan Pardew Ungkap Akar Masalahnya

KPK Tangkap Gubernur Riau dan 8 Orang Lainnya dalam OTT

Pelaku Penusukan Kereta Inggris Didakwa 11 Percobaan Pembunuhan

Deborra-Lee Furness Siapkan Buku, Ungkap Drama Perceraian dengan Hugh Jackman

Jasindo & PKK Ajarkan Ibu-ibu Ubah Sampah Jadi Cuan, Dorong Ekonomi Hijau

Malaysia Bangun Pabrik Super Magnet Rp2,3 T, Perkuat Sektor Tanah Jarang

Liga Champions: Bisakah PSG Hentikan Rekor Kemenangan Beruntun Bayern?

OTT Riau: KPK Amankan Orang Kepercayaan Gubernur Abdul Wahid

40 Tewas dalam Serangan Drone RSF di Pemakaman Sudan
