Gagasan satu akun media sosial picu perdebatan, ancam data pribadi

Gagasan pembatasan setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial per platform menimbulkan perdebatan. Ide ini didasari kekhawatiran akan penyebaran hoaks, penipuan digital, dan ujaran kebencian. Namun, implementasi teknisnya, terutama terkait verifikasi identitas menggunakan NIK/KTP, berisiko terhadap perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU 27/2022. Hal ini juga berbeda dengan verifikasi kartu prabayar karena sifat global platform media sosial.
Masih Seputar nasional

Gula Petani Menumpuk, Penyerapan Lemah Akibat Rembesan Gula Rafinasi

TNI AD pamerkan Tank Harimau baru di Monas

BK DPRD Gorontalo Ungkap Video Viral Anggota Dewan Direkam Juni 2025, Diduga Disebar karena Permintaan Nikah

Kepala OIKN Apresiasi Gagasan Kolaborasi Hipmi Kaltim dalam Pembangunan IKN

Pemerintah umumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026

Komandan dua anggota Kopassus diperiksa terkait pembunuhan kacab bank

Dony Oskaria laporkan transisi Kementerian BUMN ke Prabowo

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Akan Diseragamkan, Masih Dikaji

Freeport Indonesia evakuasi dua jenazah korban insiden tambang Grasberg

Prabowo sahkan Perpres IKN, 20 persen gedung perkantoran ditargetkan

IKN resmi jadi pusat politik 2028, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025