Gagasan satu akun media sosial picu perdebatan, ancam data pribadi

nasional.kompas.com

image cover

Gagasan pembatasan setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial per platform menimbulkan perdebatan. Ide ini didasari kekhawatiran akan penyebaran hoaks, penipuan digital, dan ujaran kebencian. Namun, implementasi teknisnya, terutama terkait verifikasi identitas menggunakan NIK/KTP, berisiko terhadap perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU 27/2022. Hal ini juga berbeda dengan verifikasi kartu prabayar karena sifat global platform media sosial.