Dua oknum TNI tersangka penculikan dan pembunuhan, sidang akan terbuka

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN. Kedua oknum Kopassus ini masih dalam pemeriksaan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka di pengadilan militer, menjamin transparansi proses hukum.

Cari berita serupa