Menteri Perdagangan tandatangani Permendag, batasi impor ubi kayu dan etanol
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengesahkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru pada 19 September 2025. Aturan ini bertujuan membatasi impor ubi kayu, produk turunannya, dan etanol. Kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani lokal, dan menjamin pasokan strategis nasional. Permendag 31/2025 mengatur ubi kayu, sementara Permendag 32/2025 mengatur etanol, keduanya akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Berita Terbaru

Elon Musk Orang Pertama, Kekayaan Tembus Rp 8.420 Triliun

Man City vs Dortmund: Haaland Siap Menggila, Perebutan Puncak Klasemen

Prabowo Ingin Whoosh Tembus Banyuwangi, KCIC Siap Kaji Kelayakan

Korea Utara Berduka: Kim Yong-nam, Loyalis Tiga Generasi Kim, Wafat di Usia 97

Jangan Hanya Menebak: Check-up Kunci Ketenangan Hidup Sejati

BNI Sabet Penghargaan: Komitmen Kuat Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau Desa

Perusahaan Dubai Tunjuk Robot AI Robert Jadi CEO, Klaim Kerja Nonstop

Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Takluk, Erick Thohir Serukan Bangkit

DPR Soroti Subsidi 60% Kereta Petani: Jangan Sampai Seperti Whoosh

Pesawat Kargo UPS Jatuh Terbakar di Kentucky, Angkut Ribuan Galon BBM
