Della Puspita kalah gugatan, wajib bayar Rp43 juta ke Qemil Zein

image cover

Della Puspita dinyatakan kalah dalam gugatan perdata sengketa mobil melawan Qemil Zein di Pengadilan Negeri Bekasi. Ia bersama suami dan rekannya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp43 juta. Della mengungkapkan kekecewaannya, menilai putusan hakim tidak logis karena denda dihitung berdasarkan biaya sewa mobil harian, padahal kasus ini berawal dari dugaan penipuan umrah yang menyeret mobil tersebut.