Anggota DPR dapat pensiun seumur hidup meski hanya satu periode
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menerima uang pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Hak ini dijamin oleh undang-undang, termasuk UU 1980 dan UU 12/1980, yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pembayaran pensiun akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, namun dapat diteruskan kepada suami atau istri yang masih hidup dengan besaran yang lebih kecil.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
