Anggota DPR dapat pensiun seumur hidup meski hanya satu periode

www.cnbcindonesia.com

image cover

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menerima uang pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Hak ini dijamin oleh undang-undang, termasuk UU 1980 dan UU 12/1980, yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pembayaran pensiun akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, namun dapat diteruskan kepada suami atau istri yang masih hidup dengan besaran yang lebih kecil.