Anggota DPR dapat pensiun seumur hidup meski hanya satu periode

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menerima uang pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Hak ini dijamin oleh undang-undang, termasuk UU 1980 dan UU 12/1980, yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pembayaran pensiun akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, namun dapat diteruskan kepada suami atau istri yang masih hidup dengan besaran yang lebih kecil.
Masih Seputar ekonomi

Prabowo berencana naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Mantan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo endus masalah besar studi kelayakan Whoosh

BI pangkas suku bunga acuan hingga 4,75%, terendah sejak pandemi

Mantan Dirut KAI Sebut Ketepatan Waktu Kereta Indonesia Terbaik Dunia

Dua Pekerja Freeport Meninggal dalam Insiden Tambang

Indonesia-Kanada teken ICA-CEPA 24 September, Prabowo saksikan di Ottawa

Rusia ingin pasok lebih banyak produk ke Indonesia, tawarkan kerja sama keamanan

Kemenhub dan TRON kolaborasi percepat adopsi angkutan umum berbasis energi bersih

Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Tewas Setelah Terjebak di Tambang

Menkeu pertimbangkan setop pengejaran piutang BLBI