KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour, mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan skema cicilan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut dalam bentuk pecahan USD yang disimpan di perbankan, sehingga ada limitasi pengambilan yang menyebabkan pengembalian dilakukan secara bertahap.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
