KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji

www.liputan6.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour, mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan skema cicilan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut dalam bentuk pecahan USD yang disimpan di perbankan, sehingga ada limitasi pengambilan yang menyebabkan pengembalian dilakukan secara bertahap.