KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour, mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan skema cicilan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut dalam bentuk pecahan USD yang disimpan di perbankan, sehingga ada limitasi pengambilan yang menyebabkan pengembalian dilakukan secara bertahap.
Masih Seputar nasional

Menkeu Purbaya tak setuju RUU Tax Amnesty, sebut rusak kredibilitas

Menkeu: Potensi kredit fiktif Rp200 T dari Himbara, tak bisa berbuat apa-apa

KPK panggil Bendahara Amphuri terkait korupsi kuota haji

KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Pindah ke Kuota Haji Khusus: Dijanjikan Berangkat Tahun Ini

KPK panggil pejabat DPR terkait korupsi Inhutani V

KPK akan klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan

Telkom pulihkan jaringan di Nabire pasca-gempa M 6,6

PTUN Jakarta pastikan Tutut Soeharto belum cabut gugatan Menkeu

Pemerintah Siapkan PLTS Desa Skala Besar, Target 80-100 GW

Polisi tangkap terduga pemerkosa turis Kanada di Nusa Penida

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prioritas 2026, Termasuk RUU Keuangan Negara