KPK tetapkan lima tersangka korupsi Bank Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022–2024. Penetapan ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Berita Terbaru

Diplomasi China: Xi Jinping Beri Ponsel Xiaomi, Simbol Kekuatan Teknologi Baru

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Obama Tolak Dukung Zohran Mamdani, Isu 'Komunis' Guncang Demokrat?

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Mentan Amran Sulaiman: Program Beras SPHP Terus Berlanjut, Harga Stabil

Perplexity AI Gandeng Getty Images, Berani Lawan Tuduhan Plagiarisme?

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

El Fasher Jatuh, ICRC Peringatkan: Kekerasan Darfur Ulangi Tragedi Masa Lalu
