KPK tetapkan 5 tersangka korupsi kredit fiktif, negara rugi Rp254 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Kelima tersangka, termasuk Direktur Utama BPR Jepara Artha, ditahan di Rutan KPK. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp254 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Cari berita serupa