KPK tahan lima tersangka kasus kredit fiktif BPR Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Para tersangka termasuk Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Operasional, Kepala Divisi Bisnis, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, serta Direktur PT. BMG. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK. Kasus ini melibatkan penambahan kredit usaha fiktif sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi, mengakibatkan kredit macet dan kinerja BPR Jepara Artha menurun.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
