KPK tahan lima tersangka kasus kredit fiktif BPR Jepara Artha

kabar24.bisnis.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Para tersangka termasuk Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Operasional, Kepala Divisi Bisnis, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, serta Direktur PT. BMG. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK. Kasus ini melibatkan penambahan kredit usaha fiktif sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi, mengakibatkan kredit macet dan kinerja BPR Jepara Artha menurun.

Cari berita serupa