KPK tahan lima orang, kerugian kasus BPR Jepara Artha Rp 256 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR Jepara Artha) periode 2022-2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 256 miliar. Para tersangka meliputi Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Operasional, Kepala Divisi Bisnis, Kabag Kredit BPR Jepara Artha, serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Timnas Indonesia U-23 Hadapi Mali, Matangkan Persiapan SEA Games 2025

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
