KPK tahan lima orang, kerugian kasus BPR Jepara Artha Rp 256 miliar

news.republika.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR Jepara Artha) periode 2022-2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 256 miliar. Para tersangka meliputi Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Operasional, Kepala Divisi Bisnis, Kabag Kredit BPR Jepara Artha, serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

Cari berita serupa