KPK sita 140 bidang tanah dan Rp12,8 M terkait korupsi Bank Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai Rp12,8 miliar, dan enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Aset yang disita termasuk 136 bidang tanah senilai sekitar Rp60 miliar yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan beberapa tersangka telah ditetapkan.
Berita Terbaru

Nintendo Fokus Penuh ke Switch 2, Penjualan Switch Pertama Tetap Lanjut

Rotasi Ekstrem Enzo Maresca: Bumerang bagi Chelsea di Liga Champions?

KPK: Dana Korupsi Abdul Wahid ke PKB Belum Terdeteksi, Rp2 Miliar Ditemukan

Trump Peringatkan Wali Kota New York Zohran Mamdani: "Bersikap Baik" Kepadanya

Kontroversi Kim Kardashian: Manusia Tak Pernah ke Bulan?

Skandal Ekspor Sawit Ilegal Rp2,8 T Terbongkar, Libatkan 87 Kontainer ke Cina

Tren "Your Algorithm" Instagram: Cara Mudah Bagikan Minat Kontenmu

Chelsea Jamu Wolves: Peluang Emas Perpanjang Rekor, Tim Tamu di Ambang Degradasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Vokasi, Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing

Wali Kota Muslim Pertama New York, Zohran Mamdani, Tantang Langsung Donald Trump
