KPK sita 140 bidang tanah dan Rp12,8 M terkait korupsi Bank Jepara Artha

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai Rp12,8 miliar, dan enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Aset yang disita termasuk 136 bidang tanah senilai sekitar Rp60 miliar yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan beberapa tersangka telah ditetapkan.