KPK sita 140 bidang tanah dan Rp12,8 M terkait korupsi Bank Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai Rp12,8 miliar, dan enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Aset yang disita termasuk 136 bidang tanah senilai sekitar Rp60 miliar yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan beberapa tersangka telah ditetapkan.
Masih Seputar nasional

KPK akan klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan

Telkom pulihkan jaringan di Nabire pasca-gempa M 6,6

PTUN Jakarta pastikan Tutut Soeharto belum cabut gugatan Menkeu

Pemerintah Siapkan PLTS Desa Skala Besar, Target 80-100 GW

Polisi tangkap terduga pemerkosa turis Kanada di Nusa Penida

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prioritas 2026, Termasuk RUU Keuangan Negara

Menkeu Purbaya: Jaga Industri Rokok untuk Cegah PHK

Menkeu Purbaya: Tak Ada Rencana Ubah Batas Defisit APBN 3%

Pemerintah berencana naikkan gaji ASN dan TNI dalam Perpres 79/2025

Jokowi Ungkap Alasan Gibran Absen saat Reshuffle Kabinet

Prabowo tunjuk Dony Oskaria sebagai Menteri BUMN ad interim