KPK panggil pejabat DPR terkait korupsi Inhutani V

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wiwin Sri Rahyani, Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Setjen DPR RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan PT Industri Hutan V. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/9/2025). Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan dan beberapa saksi lain, serta menahan tiga tersangka terkait kasus ini.
Masih Seputar nasional

KPK: Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara Berpotensi Korupsi

Kementerian HAM tanggapi mogok makan tahanan aktivis

BMKG peringatkan: Bibit Siklon 90W dan Siklon MITAG pengaruhi cuaca Indonesia

Istri Soekarno, Yurike Sanger, meninggal dunia di Amerika Serikat

Kementerian ESDM: Hilirisasi Batu Bara Jadi DME Bisa Kurangi Impor LPG

PBNU Berterima Kasih Usai KPK Klarifikasi Kasus Korupsi Haji

Istana respons singkat putusan MK larang Wamen rangkap jabatan

Mensesneg: Mahfud MD diajak bergabung tim reformasi Polri

Shell, BP, Vivo setuju beli BBM dari Pertamina

Pemerintah resmi batasi impor tepung tapioka, arahan Prabowo

Prabowo minta menteri ekonomi akselerasi program, tangani belanja tak efektif