KPK: Biaya percepatan haji khusus capai 7.000 USD, oknum Kemenag terlibat

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pungutan biaya percepatan haji khusus sebesar 2.400-7.000 Dolar AS per kuota. Oknum Kementerian Agama (Kemenag) memeras Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji 2024. Uang yang terkumpul dari 122 calon jemaah ini kemudian dikembalikan oleh oknum Kemenag karena ketakutan setelah DPR membentuk Pansus Haji.

KPK: Biaya percepatan haji khusus capai 7.000 USD, oknum Kemenag terlibat