Korlantas Polri evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal

Korlantas Polri sedang mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya. Langkah ini diambil menyusul gerakan penolakan masyarakat, termasuk kampanye 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', terhadap pihak yang tidak berhak menggunakan perangkat tersebut. Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan semua masukan masyarakat adalah hal positif dan akan dievaluasi, meskipun penggunaan sirene dan strobo telah diatur undang-undang.
Masih Seputar nasional

KPK Ingatkan Bahaya Rangkap Jabatan, Picu Konflik Kepentingan

Prabowo naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai 2025

Kemensos ajukan tambahan anggaran lebih dari Rp4 triliun untuk bansos

Mensesneg: Presiden Prabowo tak pernah berencana bentuk Tim Pencari Fakta

Istana Negara: Penyitaan buku pendemo, tak ada larangan membaca

Menkeu Purbaya enggan jalankan lagi tax amnesty, sebut insentif hindari pajak

Pemerintah bahas PLTSa untuk kurangi subsidi listrik

Menkeu tidak perpanjang cekal Tutut Soeharto terkait utang BLBI

Dirut Pertamina Akui Kepercayaan Publik Menurun, Konsumen Beralih ke SPBU Swasta

Istana Negara: Skema Program Makanan Bergizi Gratis Saat Ini Adalah yang Terbaik