Khalid Basalamah kembalikan uang dicicil ke KPK, dalam mata uang asing
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian uang oleh Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara bertahap. Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang asing, dolar AS, karena adanya batasan penarikan dari lembaga perbankan. Keterbatasan ini disebabkan uang tidak disimpan di rumah, melainkan di bank.
Berita Terbaru

Diplomasi China: Xi Jinping Beri Ponsel Xiaomi, Simbol Kekuatan Teknologi Baru

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Obama Tolak Dukung Zohran Mamdani, Isu 'Komunis' Guncang Demokrat?

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Mentan Amran Sulaiman: Program Beras SPHP Terus Berlanjut, Harga Stabil

Perplexity AI Gandeng Getty Images, Berani Lawan Tuduhan Plagiarisme?

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

El Fasher Jatuh, ICRC Peringatkan: Kekerasan Darfur Ulangi Tragedi Masa Lalu
