Kemenkumham: Jangan buru-buru simpulkan kasus orang hilang sebagai penghilangan paksa

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan penghilangan paksa dalam kasus orang hilang yang belakangan mencuat.
Munafrizal menjelaskan bahwa dua orang yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan dan kondisinya jauh dari dugaan penghilangan paksa. Pihaknya masih menunggu perkembangan pencarian terhadap dua orang lainnya untuk mengetahui kondisi sebenarnya sebelum membuat kesimpulan.
Masih Seputar nasional

InJourney salurkan bantuan untuk korban banjir Bali

Polda Jatim rilis kerugian Rp256 miliar akibat demo ricuh

Polda Sulsel digugat Rp800 miliar terkait pengamanan kerusuhan

PB PII Apresiasi Sikap Kesatria Rahayu Saraswati Mundur dari DPR

Misbakhun singgung pilihan Prabowo: "Kalau Bukan Sri Mulyani, Apa Purbaya Bisa?"

PDI-P Tegaskan Budi Gunawan Bukan Kader, Bantah Terlibat Kerusuhan

Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno, Meninggal Dunia di Amerika Serikat

Prabowo resmi terbitkan Inpres Kampung Haji di Makkah

Prabowo tunjuk Yusril Ihza Mahendra pimpin Komite Nasional Pencegahan TPPU

Istri ke-7 Soekarno, Yurike Sanger, meninggal dunia di AS

Prabowo naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara