KemenHAM sebut mogok makan aktivis sebagai kebebasan berekspresi
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan aksi mogok makan yang dilakukan sejumlah tahanan aktivis di Rutan Polda Metro Jaya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang harus dihormati. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut sah selama dilakukan secara damai dan persuasif. Salah satu aktivis, Syahdan Husein, telah mogok makan sejak 10 September 2024 sebagai protes atas penangkapan aktivis dan menuntut pembebasan seluruh tahanan politik.
Berita Terbaru

Diplomasi China: Xi Jinping Beri Ponsel Xiaomi, Simbol Kekuatan Teknologi Baru

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Khamenei: Iran Hanya Mau Kerja Sama AS Jika Tinggalkan Israel

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Mentan Amran Sulaiman: Program Beras SPHP Terus Berlanjut, Harga Stabil

Perplexity AI Gandeng Getty Images, Berani Lawan Tuduhan Plagiarisme?

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

Teror di Afrika: JNIM Jadi Ancaman Utama, Kudeta Militer Gagal Redam
