KemenHAM sebut mogok makan aktivis sebagai kebebasan berekspresi

kabar24.bisnis.com

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan aksi mogok makan yang dilakukan sejumlah tahanan aktivis di Rutan Polda Metro Jaya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang harus dihormati. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut sah selama dilakukan secara damai dan persuasif. Salah satu aktivis, Syahdan Husein, telah mogok makan sejak 10 September 2024 sebagai protes atas penangkapan aktivis dan menuntut pembebasan seluruh tahanan politik.

Cari berita serupa