Kejari Belawan tahan dua tersangka baru korupsi dana BOS SMAN 16 Medan

Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, bendahara sekolah, dan AM, penyedia barang dan jasa. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau pengulangan perbuatan.
Masih Seputar nasional

DPR: BGN jangan obral izin dapur MBG setelah keracunan massal

Kementerian HAM: Mogok Makan Tahanan Aktivis Bentuk Ekspresi yang Sah

KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji

Kementerian BUMN Dipertimbangkan untuk Dibubarkan?

Siswa keracunan makanan marak terjadi usai konsumsi program MBG

PBNU apresiasi klarifikasi KPK terkait dugaan korupsi kuota haji

KPK periksa Bendahara Amphuri terkait korupsi kuota haji

Gunung Semeru: Getaran banjir lahar tercatat 2,5 jam lebih

DPR: Pengawasan Badan Gizi Nasional atas Program Makan Bergizi Gratis Belum Maksimal, Picu Keracunan Berulang

Khalid Basalamah kembalikan uang dicicil ke KPK, dalam mata uang asing