Kejari Belawan tahan dua tersangka baru korupsi dana BOS SMAN 16 Medan

image cover

Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, bendahara sekolah, dan AM, penyedia barang dan jasa. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau pengulangan perbuatan.