DPRD Bali segel bangunan WNA Rusia di Tahura Mangrove karena langgar izin

DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP menyegel bangunan milik WNA Rusia di kawasan Tahura Mangrove. Bangunan perusahaan konstruksi PMA ini berdiri di daerah aliran sungai (DAS) dan tidak memiliki izin, menguatkan dugaan alih fungsi lahan penyebab banjir. Aktivitas perusahaan dihentikan sementara sesuai UU Cipta Kerja hingga perizinan dapat ditunjukkan.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Heboh KTP WN Israel Aron Geller, Kemendagri Tegaskan Palsu

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun