Direktur PHU Kemenag diperiksa KPK 11 jam terkait kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, selama 11 jam. Pemeriksaan ini mendalami penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50-50 yang diduga melanggar undang-undang. Penyidik KPK juga menggali alur perintah hingga SK kontroversial tersebut diterbitkan.
Berita Terbaru

Grokipedia Elon Musk Klaim Lebih Baik, Tapi Malah Salin Konten Wikipedia

Lorient vs PSG: Ujian Penting Luis Enrique Pertahankan Gelar Ligue 1

Korupsi Kian Canggih Pakai Teknologi, Tapi Tetap Terendus

PM Jepang Sanae Takaichi Debut di ASEAN, Perkuat FOIP Hadapi Cina

Chris Martin dan Sophie Turner Kencan Rahasia di London?

Telkom (Telin) Gandeng SDEC & ITCO, Bangun Kabel Laut ICE II

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

Wayne Rooney: Bryan Mbeumo Pembelian Terbaik Manchester United Musim Ini

Menko Muhaimin: 100 Ribu WNI di Kamboja, Tanpa Jaminan Keselamatan

Perawat Migran Asal Majalengka Raih Penghargaan Video Budaya Taiwan