Direktur PHU Kemenag diperiksa KPK 11 jam terkait kuota haji

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, selama 11 jam. Pemeriksaan ini mendalami penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50-50 yang diduga melanggar undang-undang. Penyidik KPK juga menggali alur perintah hingga SK kontroversial tersebut diterbitkan.