Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Diselesaikan

www.liputan6.com

image cover

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 2026. RUU ini, bersama RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), didesak untuk segera diselesaikan. Sturman menekankan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah desakan dari masyarakat dan pemerintah, dengan harapan kolaborasi cepat untuk menuntaskannya.