Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Diselesaikan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 2026. RUU ini, bersama RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), didesak untuk segera diselesaikan. Sturman menekankan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah desakan dari masyarakat dan pemerintah, dengan harapan kolaborasi cepat untuk menuntaskannya.
Berita Terbaru

Pelatih Evos Divine Buka Suara: Ini Penyebab Timnya Terpuruk di FFWS 2025

Juventus Terancam Gugur Liga Champions, Wajib Menang 4 Laga Sisa

Uya Kuya dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan Etik MKD DPR

Krisis Pangan Sudan Selatan: 7,5 Juta Warga Terancam Kelaparan di 2026

FFI 2025: Sheila Dara Aisha Terinspirasi Acha Septriasa, Kini Bersaing

Cadangan Emas Global 2025: AS Pimpin, Negara Lain Gencar Menimbun

Peris.ai, Startup Indonesia, Guncang Dominasi Barat Keamanan Siber Global

Timnas U-17 Dihantam Zambia, Bek Soroti Gol yang Seharusnya Dicegah!

Kemenkes: 50,5 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan, PTM Jadi Ancaman Serius

Maladewa Jadi Negara Pertama Dunia: Larang Tembakau untuk Generasi 2007+
